23 Mei 2013
Bandung - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung menggagalkan penjualan pita cukai palsu minuman keras (miras) impor senilai Rp 3,9 miliar. Selain menyita barang bukti 500 lembar pita cukai palsu, dua pria berinisial HK (46) dan F (64) yang berperan sebagai kurir turut dibekuk.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung Benediktus Jarot Jatmika mengatakan kasus tersebut terungkap setelah mendapat informasi dari intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Kanwil DJBC Jateng-DIY. Mereka mencium bakal terjadi transaksi penjualan pita cukai palsu miras impor di Bandung. Investigasi pun digulirkan.
"Pengungkapan ini berlangsung 28 Maret lalu. Petugas menangkap dua pelaku sebagai kurir tersebut di salah satu penginapan di dekat Terminal Leuwi Panjang Bandung," jelas Jarot saat jumpa pers di aula KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Kamis (23/5/2013).
F berasal dari Kudus sudah diintai petugas sejak berada di penginapan. Selanjutnya datang HK dari Bandung yang membawa bungkusan berupa kardus mi instan menghampiri kamar F.
"Petugas masuk ke kamar guna memeriksa. Ternyata kardus itu berisi pita cukai palsu yang dikemas dua bungkus. Satu bungkus itu isinya 500 lembar yang satu lembarnya tertempel 40 keping pita cukai," ucap Jarot.
Barang palsu itu jenis pita cukai Minuman Mengandul Etil Alkohol (MMEA) Impor tahun 2011. Tertulis dalam pita cukai palsu tersebut 'Golongan C > 20 %. Rp 130.000/Lt-750 ml'.
Jarot menuturkan, perkiraan nilai cukai palsu itu jika 40 ribu keping dikalikan Rp 130 ribu kali 750 (mililiter) per 1.000, maka jumlah totalnya Rp 3,9 miliar. Kedua pelaku yang pekerjaannya wiraswasta tersebut terjerat Pasal 55 UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai dan Pasal 55 KUH Pidana yang ancaman hukumanya delapan tahun bui.
"Ada empat orang didaftarkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka masing-masing inisial UR, AT, TN, dan AR. Terhadap dua pelaku yang tertangkap masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Jarot.
|